BERITA on LINE.- Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin 
dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda nota pembelaan 
atau pledoi.Pada sidang ke-28 ini terdakwa Jessica akan membacakan sendiri pledoi 
yang dibuatnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 
hukuman 20 tahun penjara. Tim penasihat hukum juga akan melakukan 
pembelaan terhadap kliennya itu.
"Dua-duanya (Jessica dan 
pengacara membacakan pledoi). Biasanya (terdakwa) Jessica dulu baru 
kita. Jessica bikin sendiri dia punya pembelaan. Kalau penasihat hukum 
juga punya sendiri," kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, 
Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).
Pledoi yang nanti 
dibacakan oleh terdakwa kata Otto dibuat langsung oleh kliennya tanpa 
diarahkan oleh pengacara. Terdakwa Jessica akan membacakan pledoi yang 
dibuatnya sendiri yang merupakan ungkapan isi hatinya. Sementara pledoi 
yang dibuat tim pengacara berupa pembelaan untuk terdakwa dari sudut 
pandang hukum.
"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan 
perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada 
arahan. Dari kita buatnya dari segi hukum," jelas Otto.
Otto pun 
dengan tegas pledoi telah selesai dikerjakan dan siap dibacakan pada 
sidang hari ini. Salah satu materi pembelaan tim penasihat hukum yakni 
soal video rekaman CCTV kafe Olivier. Menurutnya rekaman tersebut tak 
bisa digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini sebab dinilai tidak 
sah sebagai alat bukti. Selain itu, tidak ditemukannya racun sianida 
pada es kopi Vietnam yang diminum Mirna, yang disebut-sebut JPU 
mengandung racun sianida.
Untuk itu, Otto menegaskan pada agenda 
sidang pledoi ini, pihaknya akan membuktikan penyebab kematian Mirna 
yang bukan karena racun sianida. Sebab Otto yakin tidak ditemukan racun 
sianida dalam jumlah yang bisa mematikan Mirna di dalam tubuhnya.
"Pembelaan
 kita simple, dia tuduh ada siandia, kita mau buktikan tidak ada. Ini 
menurut Laboratorium forensik (Labfor) Polri (soal racun sianida), kalau
 tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan 
poinnya," pungkas Otto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara 
terkait kematian I Wayan Mirna Salihin. Tuntutan 20 tahun penjara karena
 adanya 5 hal yang memberatkan dan juga tidak memiliki hal yang 
meringankan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar