BERITA on LINE.- Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin
dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda nota pembelaan
atau pledoi.Pada sidang ke-28 ini terdakwa Jessica akan membacakan sendiri pledoi
yang dibuatnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan
hukuman 20 tahun penjara. Tim penasihat hukum juga akan melakukan
pembelaan terhadap kliennya itu.
"Dua-duanya (Jessica dan
pengacara membacakan pledoi). Biasanya (terdakwa) Jessica dulu baru
kita. Jessica bikin sendiri dia punya pembelaan. Kalau penasihat hukum
juga punya sendiri," kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica,
Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).
Pledoi yang nanti
dibacakan oleh terdakwa kata Otto dibuat langsung oleh kliennya tanpa
diarahkan oleh pengacara. Terdakwa Jessica akan membacakan pledoi yang
dibuatnya sendiri yang merupakan ungkapan isi hatinya. Sementara pledoi
yang dibuat tim pengacara berupa pembelaan untuk terdakwa dari sudut
pandang hukum.
"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan
perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada
arahan. Dari kita buatnya dari segi hukum," jelas Otto.
Otto pun
dengan tegas pledoi telah selesai dikerjakan dan siap dibacakan pada
sidang hari ini. Salah satu materi pembelaan tim penasihat hukum yakni
soal video rekaman CCTV kafe Olivier. Menurutnya rekaman tersebut tak
bisa digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini sebab dinilai tidak
sah sebagai alat bukti. Selain itu, tidak ditemukannya racun sianida
pada es kopi Vietnam yang diminum Mirna, yang disebut-sebut JPU
mengandung racun sianida.
Untuk itu, Otto menegaskan pada agenda
sidang pledoi ini, pihaknya akan membuktikan penyebab kematian Mirna
yang bukan karena racun sianida. Sebab Otto yakin tidak ditemukan racun
sianida dalam jumlah yang bisa mematikan Mirna di dalam tubuhnya.
"Pembelaan
kita simple, dia tuduh ada siandia, kita mau buktikan tidak ada. Ini
menurut Laboratorium forensik (Labfor) Polri (soal racun sianida), kalau
tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan
poinnya," pungkas Otto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara
terkait kematian I Wayan Mirna Salihin. Tuntutan 20 tahun penjara karena
adanya 5 hal yang memberatkan dan juga tidak memiliki hal yang
meringankan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar