About

Pages

Selasa, 11 Oktober 2016

Hari ini, Sidang Kematian Jesica

BERITA on LINE.- Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda nota pembelaan atau pledoi.Pada sidang ke-28 ini terdakwa Jessica akan membacakan sendiri pledoi yang dibuatnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Tim penasihat hukum juga akan melakukan pembelaan terhadap kliennya itu.

"Dua-duanya (Jessica dan pengacara membacakan pledoi). Biasanya (terdakwa) Jessica dulu baru kita. Jessica bikin sendiri dia punya pembelaan. Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).

Pledoi yang nanti dibacakan oleh terdakwa kata Otto dibuat langsung oleh kliennya tanpa diarahkan oleh pengacara. Terdakwa Jessica akan membacakan pledoi yang dibuatnya sendiri yang merupakan ungkapan isi hatinya. Sementara pledoi yang dibuat tim pengacara berupa pembelaan untuk terdakwa dari sudut pandang hukum.

"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan. Dari kita buatnya dari segi hukum," jelas Otto.

Otto pun dengan tegas pledoi telah selesai dikerjakan dan siap dibacakan pada sidang hari ini. Salah satu materi pembelaan tim penasihat hukum yakni soal video rekaman CCTV kafe Olivier. Menurutnya rekaman tersebut tak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini sebab dinilai tidak sah sebagai alat bukti. Selain itu, tidak ditemukannya racun sianida pada es kopi Vietnam yang diminum Mirna, yang disebut-sebut JPU mengandung racun sianida.

Untuk itu, Otto menegaskan pada agenda sidang pledoi ini, pihaknya akan membuktikan penyebab kematian Mirna yang bukan karena racun sianida. Sebab Otto yakin tidak ditemukan racun sianida dalam jumlah yang bisa mematikan Mirna di dalam tubuhnya.

"Pembelaan kita simple, dia tuduh ada siandia, kita mau buktikan tidak ada. Ini menurut Laboratorium forensik (Labfor) Polri (soal racun sianida), kalau tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan poinnya," pungkas Otto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kematian I Wayan Mirna Salihin. Tuntutan 20 tahun penjara karena adanya 5 hal yang memberatkan dan juga tidak memiliki hal yang meringankan.

0 komentar:

Posting Komentar